Seorang konsultan pajak tentu memiliki tatangan tersendiri yang menjadikannya betah dalam menjalani profesi ini. Namun sebagai konsultan pajak tentu tidaklah mudah, profesi ini menuntut pemahaman yang luas dalam dunia perpajakan, dituntut untuk berkomunikasi dengan baik dan memiliki relasi yang luas. Namun syarat paling utama dalam menjadi konsultan pajak adalah lulus dari USKP terlebih dahulu.
Apa itu USKP? USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak selalu calon konsultan pajak yang menempuh ujian ini. Terkadang banyak juga para profesional non pajak yang mengikuti USKP untuk menambah pengalaman di Curriculum Vitae mereka. Biasanya, professional non pajak ini adalah adalah mereka yang berltar pendidikan accounting.
Untuk melewati USKP, dapat dikatakan susah-susah gampang, dituntut ketelitian dan strategi dalam mengerjakannnya, tak jarang ada peserata yang mengikuti USKP yang telah mahir dan piawai dalam permasalahan pajak yang bahkan telah menjadi instruksi pajak, namun nyatanya gagal lulus dalam ujian ini dan harus mengulang kembali hingga dinyatakan lulus.
Dalam ujian USKP terdapat tiga tingkatan sertifikat yang disediakan, meliputi sertifikat A, B dan C. Untuk Sertifkat A, merupakan sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sedangkan untuk sertifikat B, digunakan untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak perusahaan, dan yang terkhir adalah C, merupakan syarat menjadi konsultan Pajak Internasional dan kantor akuntan publik.
Dalam pelaksanaannya, ujian USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun dimana diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Materi yang diujikan dalam USKP ini, pada dasarnya sama untuk masing-masing sertifikat. namun, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut berbeda antara satu dengan yang lain karena disesuaikan dengan masing-masing sertifikat tersebut.
Dan untuk anda yang tertarik untuk menelaah akan konsultan pajak lebih lanjut, maka kunjungilah janladiman.com sekarang juga.
Apa itu USKP? USKP adalah singkatan dari Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak selalu calon konsultan pajak yang menempuh ujian ini. Terkadang banyak juga para profesional non pajak yang mengikuti USKP untuk menambah pengalaman di Curriculum Vitae mereka. Biasanya, professional non pajak ini adalah adalah mereka yang berltar pendidikan accounting.
Untuk melewati USKP, dapat dikatakan susah-susah gampang, dituntut ketelitian dan strategi dalam mengerjakannnya, tak jarang ada peserata yang mengikuti USKP yang telah mahir dan piawai dalam permasalahan pajak yang bahkan telah menjadi instruksi pajak, namun nyatanya gagal lulus dalam ujian ini dan harus mengulang kembali hingga dinyatakan lulus.
Dalam ujian USKP terdapat tiga tingkatan sertifikat yang disediakan, meliputi sertifikat A, B dan C. Untuk Sertifkat A, merupakan sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sedangkan untuk sertifikat B, digunakan untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak perusahaan, dan yang terkhir adalah C, merupakan syarat menjadi konsultan Pajak Internasional dan kantor akuntan publik.
Dalam pelaksanaannya, ujian USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun dimana diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Materi yang diujikan dalam USKP ini, pada dasarnya sama untuk masing-masing sertifikat. namun, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut berbeda antara satu dengan yang lain karena disesuaikan dengan masing-masing sertifikat tersebut.
Dan untuk anda yang tertarik untuk menelaah akan konsultan pajak lebih lanjut, maka kunjungilah janladiman.com sekarang juga.